Senin, 02 November 2015

OBAT WAJIB APOTEK (OWA)


Obat Wajib Apotek (OWA)

A. Pengertian.

     OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
       a) Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, 
           alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
       b) Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada 
           pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan 
           hanya boleh diberikan 1 tube.
       c) Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-
           indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin          
           timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.

 B. Tujuan

     Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien.

C. Kriteria Obat

     Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
         - Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia   

            2tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
         - Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan 

            penyakit.
         - Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh 

            tenaga kesehatan.
         - Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
         - Obat dimaksud memiliki khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan

            untuk pengobatan sendiri.

D. Contoh
1. Obat KB Hormonal
         

2. Aminofilin
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar