Senin, 02 November 2015

OBAT KERAS

Obat Keras

A. Pengertian.

     Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SKA/III/1986 

B. Penandaan

   Penandaan obat keras dengan lingkaran bulat berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi.


LOGO OBAT KERAS



C. Keterangan
     Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
  
D. Contoh      
1. Tetrasiklin
    

2. Amoxicillin
 


3. Biothicol
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar