A. Pengertian.
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SKA/III/1986
B. Penandaan
Penandaan obat keras dengan lingkaran bulat berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi.
LOGO OBAT KERAS |
C. Keterangan
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa
berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan
kematian. Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat
menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya
sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya
boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib
melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
D. Contoh
1. Tetrasiklin
2. Amoxicillin
3. Biothicol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar