A. Pengertian.
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
B. Penggolongan
1. Psikotropika
Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :
a) Psikotropika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat
kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain :
lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina,
psilosibina, katinona.
b) Psikotropika golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain :
amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
c) Psikotropika golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara
lain penthobarbital, amobarbital, siklobarbital, Amobarbital,
Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine, Cyclobarbital.
d) Psikotropika golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara
lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam.
2. Narkotika a) Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, Canabis sp. (ganja), morfin, dan opium.
b) Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada
terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin, metadon,
benzetidin, dan betametadol.
c) Gol
III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam
terapi. Contoh : kodein dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar