Senin, 16 November 2015

OBAT PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA

Obat Psikotropika dan Narkotika

A. Pengertian.

     Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

     Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.



B. Penggolongan 
     1. Psikotropika
     Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :
       a) Psikotropika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.  Contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.

       b) Psikotropika golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.

       c) Psikotropika golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain  penthobarbital, amobarbital, siklobarbital, Amobarbital, Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine, Cyclobarbital.

       d) Psikotropika golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam.
       2. Narkotika
       a) Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, Canabis sp. (ganja), morfin, dan opium.

       b) Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin, metadon, benzetidin, dan betametadol.

        c) Gol III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode. 

C. LOGO


LOGO OBAT NARKOTIKA

  

Logo obat narkotika adalah seperti tanda plus warna merah dalam lingkaran warna putih dengan garis tepi warna merah.


LOGO OBAT PSIKOTROPIKA


   
     Logo obat psikotropika adalah lingkaran bulat berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi.

D. CONTOH 
Obat Psikotropika
1. Diazepam

 

2. Lorazepam
 
 Obat Narkotika
1. Codein 

 2. Codipront

                                                
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar