Senin, 19 Oktober 2015

OBAT BEBAS


Obat Bebas



A. Pengertian Obat Bebas.
     Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter disebut obat OTC (Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas. 
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. 

B. Pemakaian.
     Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. 
Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SKA/I/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas.

C. Penandaan.
LOGO OBAT BEBAS
     Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik atau pain killer (parasetamol), vitamin/multivitamin dan mineral. 

D. Contoh.   
1. Promag 
            
2. Bodrex
           
3. Biogesic
            
4. Panadol

5. Entrostop