A. Pengertian Obat Bebas.
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan
tanpa resep dokter disebut obat OTC (Over The Counter), terdiri atas
obat bebas dan obat bebas terbatas.
Obat bebas dapat dijual bebas di
warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek.
B. Pemakaian.
Dalam
pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat
obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman
sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama
diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat.
Oleh karena itu,
sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.penandaan
obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SKA/I/1983
tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas.
C. Penandaan.
LOGO OBAT BEBAS |
Di
Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau
dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu
obat analgetik atau pain killer (parasetamol), vitamin/multivitamin dan
mineral.
D. Contoh.
1. Promag
1. Promag
3. Biogesic
4. Panadol
5. Entrostop